TOTABUANEWS, BOLSEL – Di periode kedua ini, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Herson Mayulu (H2M) tidak main-main dengan persoalan penegakkan disiplin di linkgup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel. Terbukti, satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Disdikbudpora), Sucipto Paramani, dipecat. Alasanya, Sucipto tersandung kasus dugaan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Abdul Malik Musa melalui kepala bidang Perencanaan dan Disiplin, Muksan Kunsi, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, Sucipto terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi dana tender di tempat ia bertugas sebelumnya.
“Sesuai Undang-undang ASN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan putusan pengadilan harus dipecat,” ungkap Muksan, kemarin.
Dituturkannya, Sucipto sebelumnya bertugas di Gorontalo yang kemudian pindah ke Bolsel. Namun, kepindahannya ke Bolsel tak menghentikan proses hukum yang menjeratnya.
“Sucipto sudah divonis bersalah sejak tahun lalu. Tapi pemberhentiannya sebagai PNS baru keluar tanggal 15 Maret ini,” jelas Muksan.
Sementara itu, Dua PNS pemkab bolsel yang tersandung kasus dugaan pornografi berinisial FD dan RL bakal bernasib sama dengan Sucipto.
“Sidang kode etik ASN akan digelar dalam waktu dekat,” ungkap Muksan.
Dikatakannya, BKDD sudah membetuk tim yang akan hadir dalam sidang. Di antaranya, Bagian Hukum, Inspektorat, Kesbangpol dan BKDD.
“Sidang yang akan digelar sekaligus pemberian sanksi kepada ke dua PNS. Dipecat atau ada sanksi lain sesuai hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk,” tutupnya.
Raldy Datundugon