ADVERTORIAL, MANADO – Dewan Provinsi (Deprov) Sulut Senin (24/04/2016) menggelar dua agenda rapat paripurna sekaligus. Paripurna tersebut diantaranya paripurna penyampaian keputusan tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernurt Sulut 2015, dan paripurna usulan ranperda BUMD. Dua pripurna yang digelar di ruang paripurna Deprov Sulut, dipimpin langsung Ketua Deprov Andrei Angouw, dan dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Menarik dalam paripurna LKPJ, Pansus LKPJ melalui Ketua Pansus Ferdinand Mewenkang memberi catatan khusus kepada kinerja beberapa SKPD. Salah satu adalah kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Ferdinand Mewengkang yang membacakan rekomendasi Pansus, program dan kegiatan kewirausahaan bagi pemuda, perlu dilakukan follow-up agar kegiatan-kegiatan tersebut tidak sekedar kegiatan yang berlalu setelah pelatihan, namun dapat diaplikasikan oleh pemuda.
Catatan Pansus lainnya untuk urusan pemuda dan olahraga diantaranya: perlu target konkrit, target prestasi dan kegiatan-kegiatan yang jelas. Penurunan prestasi olahraga pemerintah perlu memberikan perhatian pada sarana dan prasarana serta peningkatan insentif untuk para atlet .
Pansus mengingatkan penyaluran dana untuk kegiatan-kegiatan atlet tepat sasaran. Melihat menurunnya prestasi pada generasi muda dan meningkatnya kriminalitas serta kurangnya perhatian pemerintah pada potensi generasi muda, perlu program-program meningkatkan kreativitas dan partisipasi pemuda, olehnya dibutuhkan penambahan alokasi anggara. “Dispora perlu melakukan evaluasi kinerja manajemen yang kerap menghambat serta tidak mendukung realisasi anggaran serta segera menyelesaikan daftar hutang kepada cabang olahraga, terlebih cabang olahraga yang sudah teranggarkan dan dilaksanakan tapi belum terbayarkan,” jelas Mewengkang.
Sementara ini, pada Paripurna BUMD, sekrataris Komisi II Rocky Wowor saat membacakan usulan Ranperda BUMD, pun sedikit memberi catatan khusus kepada jajaran birokrasi. ‘Banteng Muda’ (sebutan kader muda PDIP) dari Bolmong Raya ini, menyebutkan selaku Komisi II yang memprakarsai untuk pembuatan Perda BUMD, menilai ada banyak potensi sumber daya di sulut yang mampu meningkatkan PAD.“Namun belum profesionalnya jajaran birokrasi atau SKPD dalam menangani potensi sumber daya yang bisa menambah PAD,” tegas Sekretaris Komisi II Deprov Sulut ini.
Disisi lain Wowor menjelasakan, Ranperda BUMD sesuai semangat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan otonomi daerah yang memberikan mandat bahkan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan rumah-tangga sendiri. “Penyelenggaraan pemerintah daerah diarahkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta, meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan daerah dalam NKRI,” terang Wowor.
Lanjutnya, faktor kemampuan keuangan daerah merupakan ciri utama yang menunjang suatu daerah otonomi mampu menjalankan otonominya. “Keuangan merupakan salah-satu bobot penyelenggaraan otonomi, artinya daerah otonomi memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber keuangan, mengolah dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah,” jelas Wowor. Rapat paripurna juga dihadiri Wagub Steven Kandouw, Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan, jajaran FORKOMPIMDA, perwakilan OJK, BI, BPKP, BPK dan jajaran SKPD Pemprov Sulut.
David Rumondor