TOTABUANEWS, BOLSEL – Tahapan pemilihan sangadi (Pilsang) serentak 42 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sebentar lagi dimulai. Peraturan Daerah (perda) sudah ditetapkan DPRD. Tinggal menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih teknis terkait pelaksanaan, tanpa mengurangi poin yang terkandung dalam perda. Menariknya, DPRD sangat sepakat dengan ide Bupati Hi Herson Mayulu (H2M), bahwa calon sangadi yang beragama Islam harus bisa mengaji (baca Alqur’an).
Diusulkan agar poin ini tetap dimasukkan dalam syarat pencalonan sebentar.Hal ini dikemukakan Ketua Komisi I, Ruslan Paputungan. Katanya, syarat tersebut sangat sesuai dengan visi religius daerah.
“Kami sangat sepakat dengan Bupati. Syarat bisa mengaji bagi calon sangadi muslim harus tetap dimasukkan,” kata Ruslan Paputungan dari Fraksi Trisakti PDI Perjuangan.
Sementara itu, Bupati H2M mengatakan, poin-poin yang perlu dimasukkan dan belum secara rinci diatur dalam perda akan diakomodir lewat perbup. Termasuk syarat ngaji, akan diatur dalam Perbup. “Syarat ngaji ini penting. Salah satu dasar bahwa pemimpin di desa itu punya jiwa yang religi.
Ini khusus muslim,” tutur Bupati H2M. Tidak hanya syarat baca Alqur’an, sejumlah poin yang belum diatur secara detil dalam perda, akan lebih diperjelas lewat perbup. Contoh kata bupati, dalam perda tidak mengatur calon (sangadi) yang belum punya istri (belum nikah). Perda hanya mengatur tentang calon sangadi yang memiliki dua istri.
“Untuk teknis pelaksanaan, akan dirancang perbup tanpa sama sekali mengurangi roh dari perda tentang emilihan, pengangkatan, dan pemberhentian sangadi yang sudah diparipurnakan tahap II oleh DPRD,” kunci Bupati H2M.
Raldy D