TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menanggapi adanya pernyataan salah satu anggota DPRD Kotamobagu Jusran Mokolanut.
Sahaya mengungkapkan, tindakan yang dilakukan anggotanya dengan menegur Jusran karena salah memarkir kendaraan, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, telah ada tanda larangan di tempat yang hendak diparkirkan kendaraan oleh anggota dewan tersebut. “Itulah suka duka menjadi Satpol PP. Bertindak salah, tidak bertindak juga salah. Kalau sudah ada tanda larangan berarti tidak bisa memarkir kendaraan, meskipun tidak ada acara atau kegiatan ramai di kantor walikota. Ketertiban parkiran harus dijaga, kalau satu sudah dibolehkan pasti yang lain juga seperti itu,” kata Sahaya, kemarin.
Ditambahkannya, pihaknya tak tebang pilih dalam menertibkan parkiran kendaraan. Artinya, siapapun yang memarkir kendaraan di tempat yang sudah dilarang, pasti akan ditegur. “Termasuk saya, tidak boleh parkir di tempat terlarang,” tambahnya.