Rumah Makan dan Café ‘Dilarang’ Jualan

0
87

TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) menghimbau, bagi para pemilik rumah makan dan kafe, agar tidak berjualan secara langsung selama Bulan Suci Ramadhan.

“Kami himbau, agar pemilik rumah makan dan kafe yang ada di Kotamobagu agar menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Selama bulan Ramadhan bukan tidak bisa berjualan, namun kalaupun harus berjualan makanan tidak secara langsung atau ditutup pakai tirai,”kata Kepala Dinas (Kadis) Pol-PP dan Damkar Sahaya Mokoginta belum lama ini.

Sahaya menambahkan, untuk pedang yang berjualan di pasar Ramadhan dibolehkan.“Yang dipasar Ramadhankan mulai berjualan sesudah sholat zuhur, sehingga tidak masalah. Memang itu sudah waktu umat Muslim menyiapkan makanan untuk berbuka,”tambahnya.

Adapun terkait dengan razia yang biasa dilakukan tahun tahun kemarin, menurut Sahaya pihaknya tidak akan melakukan lagi ditahun ini. “Bulan Ramadhan inikan Bulan penuh berkah, kami tidak bisa melarang atau merazia. Saya fikir semuanya paham dengan kondisi saat ini, dimana kita harus saling menghormati,” ucap Sahaya.

Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.