TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tahapan Pemilihan Sangadi (Pilsang) antar waktu Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, mulai berproses. Saat ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sudah membentuk Panitia Pilsang. “Tahapan Pilsang antar waktu desa tabang sudah dimulai sejak bulan ini (Agustus),” kata Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkot Kotamobagu, Anas Tungkagi, kemarin.
Ia mengatakan, untuk penyelenggaraanya kemungkinan akan dilaksnakan Oktober mendatang. Menurutnya, hal ini dilakukan karena sekarang ini, desa Tabang mengalami kekosongan kepala desa (Sangadi) difinitif. Agar bisa melanjutkan sisa jabatanyang ksosong. “Pelaksanaan ini, sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam paragraf 2 Pasal 45 dikatakan, pemilihan kepala desa antar waktu bisa dilaksanakan melalui musyawarah desa,” jelasnya.
Menurutnya, nantinya yang mempunyai hak pilih untuk memilih kepala desa antar waktu ini, bukan seluruh masyarakat desa setempat. Akan tetapi, hanya perwakilan dari unsur masyarakat baik lembaga kemasyarakatan, lembaga pemuda, unsur aparat desa, tokoh agama, tokoh wanita, perwakilan kelompok tani, pengrajin, tenaga profesi, pemerhati perempuan dan tokoh masyarakat. “Yang akan menggunakan hak suara nantinya, hanya perwakilan dari unsur masyarakat saja sebanyak tiga orang,” tambahnya.
Tim Totabuanews