TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Tanda awas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. Pasalnya, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan yang tertuang dalam PP tersebut yakni, pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
Bahkan Peraturan untuk PNS itu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017.
Untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pun saat ini sudah menerapkan peraturan tersebut. “Iya kami sudah menindaklanjuti peraturan itu dan saat ini sedang diproses. Bahkan sudah ada juga SK Wali Kota terkait dengan sanksi bagi ASN, SK ini berlaku surut setelah ditetapkannya peraturan itu dan merujuk dari surat BKN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, Rabu (09/08/2017) kemarin.
Ia menjelaskan, diterbitkannya peraturan itu, Pemkot pun langsung menindaklanjutinya dengan memproses dua Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ada dua ASN yang saat ini diproses mantan Kadis dan satu ASN pindahan dari Bolmut yang saat ini sudah menjadi pegawai Pemkot,” jelasnya.
Ia mengatakan, agar seluruh ASN lingkup Pemkot dapat bekerja dengan baik, mengikuti aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. “Semoga tidak ada lagi pegawai yang diberhentikan secara tidak hormat. Saya berharap, agar semua ASN itu berhati-hati dalam bekerja, mengikuti aturan dan SOP,” tandasnya.
Diketahui, selain mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, HM alias Har, salah satu ASN yang sedang diproses merupakan ASN pindahan dari Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) yakni LB alias Las. Ketika pindah, ternyata yang bersangkutan terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di Bolmut, dan kasusnya sudah ditangani Pengadilan Topidkor Manado.
Tim Totabuanews