TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Ratusan warga pendukung pasangan calon (Paslon) Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), mengamuk usai putusan sidang sengketa Pilwako yang digelar Panwaslu Kota Kotamobagu, Kamis (3/1) kemarin, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu. Para pendukung melakukan protes atas putusan Panwaslu dengan menolak gugatan yang dilayangkan paslon Independent itu.
Kericuhan pun nyaris terjadi. Untung saja dalam kejadian tersebut langsung diamankan aparat Kepolisian Polres Bolmong.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu, Musly L Mokoginta, materi gugatan yang diajukan, tidak memenuhi unsur formil dan materil. Dimana berdasarkan pemeriksaan kepada saksi – saksi sengeketa pelanggaran tidak memenuhi bukti – bukti yang jelas.
” Panwaslu menolak permohonan semuanya karena tidak memenuhi unsur. Semua saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan bahwa pelanggaran bisa menjadi sengketa pemilu,” terang Musli usai sidang, kemarin, sekira pukul 19.30 wita.
Musly mencontohkan, laporan adanya setingan di rumah dinas Wali Kota yang dilayangkan Paslon JaDi-Jo melalui kuasa hukum, terkait meminta pendukung perseorangan untuk menarik dukungan juga tidak terbukti.
” Saksi-saksi yang diminta keterangan tidak bisa memberikan bukti jelas persoalan yang muncul. Apakah nanti keterangan hanya satu orang bisa dijadikan bukti. Persoalan ini juga sudah ditangani Panwaslu akan tetapi tidak terbukti,” terangnya.
Demikian halnya dengan persoalan Baliho, ini juga tidak bisa dijadikan sengketa pemilu.
”Persoalan Baliho yang digugat ke KPU, dimana substansi persoalan ini tidak ada. Kenapa tidak dilaporkan ke Panwas sebagai pelanggaran walaupun itu baliho sebelumnya,” tegasnya.
Lanjutnya, terkait pelantikan pejabat setelah semua bukti bukti dihadirkan, semua ada izin mendagri. “Terus apalagi yang dipersoalankan. Dan gugatan tidak memenuhi subtansi,” terangnya.
Akan tetapi kata Musly, jika pihak JaDi-Jo tidak menerima hasil putusan dalam rapat pleno Panwaslu Kotamobagu, silahkan melakukan upaya hukum yang ada.
”Silahkan melakukan upaya hukum ke PTTUN, jika memang tidak menerima hasil yang sudah diputuskan Panwaslu Kotamobagu,” tandasnya.
Tim Totabuanews