TOTABUANEWS, HUKRIM – Menjelang bulan suci Ramadhan 2018, Aparat Kepolisian Polres Bolmong musnahkan ribuan liter minuman beralkohol (Minuman Keras) berbagi jenis hasil penyitaan selama operasi penyakit Masyarakat (Pekat), pada tahun 2017-2018.
Pemusanhan Miras tersebut, berlangsung di halaman Markas Komando (Mako) Polres Bolmong, menggunakan alat berat stom walls dipimpin langsung oleh, Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK, MH, disaksikan semua unsur dari Forkompinda dan semua elemen tokoh masyarakat.
Menurut Gani ribuan botol Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi selama tahun 2017 sebagian tahun 2018 yang sudah mendapat putusan pengadilan.
“Dari ribuan botol Miras yang dimusnahkan itu yakni Bir jenis Burung Selera Sari 164 botol, Bir Valentine 879 botol, Segar Sari 40 botol, draf bir 40 botol, bir Casanova 54 botol, segaran sari 9 botol, Bir Tody Burung 685 botol, burung Sakti 529 botol, Casablanca 832 botol, Kebasaran 10 botol, dan lain0lain 648 botol. Sedangkan miras jenis Cap tikus yang dimusnakan 1.380 liter dengaan total 3.878 botol dan 1.380 liter miras oplosan,” kata Gani.
Hasil temuan Miras lanjut Gani, peredaran Miras di Bolmong Raya cukup banyak. untuk itu, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan miras. Antara lain, melalui kegiatan patroli tim disemua Polsek yang ada.
“Miras yang dimusnahkan tersebut disita dari berbagai tempat dan lokasi. Ada yang disita dari kelompok-kelompok pemuda yang sedang berkumpul, serta dari disejumlah warung dan toko penjual Miras. Prinsipnya, minuman keras hanya bisa dijual oleh pedagang berizin. Konsumsinya, juga hanya di lokasi-lokasi tertentu yang diizinkan. Di luar itu, tidak boleh,” jelasnya.
Gery Liangga