TOTABUAN.NEWS, HUKRIM – Kasus meninggalnya enam pekerja tambang emas ilegal di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, terus diseriusi Aparat Kepolisian Polres Bolmong. MP alias Mic, terduga pemilik lokasi tambang maut itu terancam lima tahun penjara.
Baca sebelumnya :
Hal itu dikatakan Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan SIK MH, menurut Gani pemilik lahan harus bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa para pekerja tambang yang ada dilokasinya.
“Itu dinilai lalai dalam memperkerjakan pekerja. Seharusnya dipikirkan work safely-nya,” kata Gani.
Menurut Gani, jika pemilik lahan terbukti lalai sehingga menyebabkan pekerjanya meninggal akan dikenakan pasal 359 yang berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Ancamannya bisa 5 tahun penjara. Itu sudah bisa dilakukan penahanan,” tegas Gani.
Baca sebelumnya :
Sebelumnya MP mengaku kalau lokasi itu memang miliknya, tetapi para korban kata dia adalah orang-orang yang hendak mengbil matrial tanpa ia ketahui (Kalikit). Menurutnya para korban tersebut sudah diingatkan berulang kali dan dilarang namun tidak diindahkan. kemudian kata MP, lokasi itu juga masih dalam sengketa.
Diketahui enam orang penambang asal Desa Bakan, tewas dilokasi tambang emas karena tertimbun material longsor pada Minggu (03/06/2018) kemarin, dan seluruhnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Gery Liangga