TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan pengawasan terhadap warga pendatang di kotamobagu.
Menurut Sekertaris Disdukcapil Mulyono Paputungan pengawasan tersebut dalam rangka pemuktahiran data kependudukan di kotamobagu.
“Tentu kami terus melalukan pengawasan terhadap masyarakatc terutama pendatang baru yang belum melaporkan status kependudukannya,” ungkap Mulyadi, Rabu (20/06/2018).
Dia menjelaskan, warga yang menetap sementara di kotamobagu harus memiliki surat pengantar di dimana warga tersebut tinggal sebelumnya.
“Setiap Warga pendatang di kotamobagu harus memiliki surat pengantar terlebih dahulu, dan meskipun hanya sebentar atau katakanlah Dua Bulan di Kotamobagu, itu harus mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kotamobagu tidak boleh secara Domisili. Sehingga itu termasuk terjaring dengan baik,” jelasnya
Namun, lanjutnya, sejauh ini Disdukcapil kotamobagu belum menemukan hal seperti itu. Jikapun ada pihaknya langsung menindak lanjutinya.
“Jika adanya sebentar unsur unsur mencurigakan, maka kami langsung atasi kerja sama dengan Camat dengan Sangadi/Lurah terkait keberadaan warga tersebut,” pungkasnya.
Peliput: Neno Karlina