Diduga Lakukan Penganiayaan, Polres Bolmong Ringkus Warga Bilalang I

oleh -2 Dilihat
oleh

TOTABUANEWS, BOLMONG – Polres Bolmong berhasil meringkus AM alias Alfon (49) warga Desa Bilalang I Kecamatan Kotomobagu Utara, Kamis (9/8/2018).

Penangkapan Alfon, Dipimpin langsung Kepala Tim (Katim) 9 AIPTU Alfred Laheba, Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), karena diduga melalukan tindak pidana penganiayan kepada Sinyo Manangin warga Desa Otam Kecamatan Passi Barat dengan menggunakan parang.

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronny Hendry Maridjan, mengatakan. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang masuk, dengan Nomor Polisi, LP/672/VI/2018/SULUT/RES BM kemudian langsung ditindaklanjuti.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, tanpa ada perlawanan,” kata Maridjan.

Maridjan menambahkan pelaku sudah diamankan di Polres Bolmong.

“Pelaku sudah diamankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik di unit Jatanras Polres Bolmong,” jelasnya.

Tim Totabuan.News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.