TOTABUANEWS, BOLMONG – Setelah sebelumnya sudah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi TKA antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) dan Pemkab Bolmong.
DPRD Bolmong melalui lintas komisi gabungan melakukan study ke DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Jumat (10/8/2018).
“Kunjungan kami kali ini ke Jatim dalam rangka study komparasi sehubungan dengan substansi dan materi atas Ranperda tentang Retribusi mempekerjakan TKA,” ujar Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling.
Diketahui, selain Welty Komaling, Aleg Bolmong yang turut serta dalam kunjungan kerja ini, yakni Masud Lauma, Elsye Pitoy, Ahadin Mamonto, Robby Giroth, Ramly Manggopa, Tonny Tumbelaka, Swempry Rugian, Donni Lumenta, Sutarsi Mokodompit, Teddy Jong dan staf Sekretariat Dewan.
Peliput: Ebby Makalalag