TOTABUAN.NEWS, MANADO – Bagi para calon legislatif untuk DPRD Sulut, tentu harus pertimbangkan lagi untuk menjadi anggota deprov Sulut. Pasalnya, saat ini telah dirancang aturan bagi anggota deprov Sulut tak akan terima gaji dan perjalanan dinas. Namun, aturan tersebut diterapkan bagi legislator tidak hadir rapat paripurna dan rapat AKD tiga kali berturut-turut tanpa alasan jelas.
Hal itu terangkat dalam rapat pansus Tata Tertib (Tatib) dewan provinsi belumlama ini. Anggota Pansus James Karinda SH, MH pada rapat pembahasan Tatib DPRD Sulut mengusulkan hal itu. “Apa salahnya ini diterapkan sebagai bentuk reward and punishment anggota DPRD Sulut mengambil contoh ASN dan THL tidak masuk kerja gaji dipotong,” ujar James Karinda.
Lanjut Caleg Demokrat untuk DPR-RI ini, cara tersebut akan memotivasi kinerja anggota DPRD bekerja maksimal untuk rakyat juga bagian dari penghematan berdasarkan asas manfaat.
“Jika masuk di pasal Tatib akan menjadi langkah berani DPRD Sulut. Coba bayangkan satu kali potong gaji sekira 40 juta ditambah perjalanan dinas, anggaran tersebut bisa terpakai untuk program pro rakyat lainnya. Juga bagian permintaan Kemendagri mengembalikan muatan lokal dan hati nurani,” tandas Karinda.
Ternyata usulan James Karinda ini disetujui sekaligus menjadi kesepakatan rapat yang dihadiri Raski Mokodompit, Amir Liputo, Herry Tombeng dan Lucia Taroreh.
Ketua Pansus Boy Tumiwa mengatakan usulan James Karinda akan disampaikan nantinya ke Kementerian Dalam Negeri sebagai permintaan.
“Permintaan yang bermuatan lokal terkait tata cara yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tukas Tumiwa.
David Rumondor