TOTABUAN.NEWS, POLITIK – Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengamankan satu orang penyebar uang amplop. Dari tangan pelaku diamankan uang senilai Rp 1,3 juta berupa pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.
“Pelaku ini justru diamankan oleh masyarakat, jadi kami tinggal mengamankan dan menginvestigasi lebih lanjut,” tutur Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Marji Nurcahyo saat ditemui di kantornya, Jalan Trunojoyo, Minggu (14/4/2019).
Penangkapan ini, lanjut Marji, berawal dari laporan masyarakat di Dukuh Gandong, Desa/Kecamatan Jenangan, masyarakat lapor ke Panwascam terkait adanya dugaan money politik. Bahkan masyarakat juga mengamankan pelaku yang diketahui berinisial A ini. “Usianya sekitar 30 tahunan, selain pelaku. Masyarakat juga menyerahkan adanya barang bukti uang serta ada daftar penerima,” terang dia.
Menurutnya, pemberi uang amplop ini disuruh oleh seseorang yang akan dipanggil oleh Bawaslu esok hari, Senin (15/4/2019). Tiap pemilih rencananya bakal diberi uang Rp 70 ribu per kepala. “Katanya disuruh oleh salah satu Caleg di Dapil 2 yang maju ke DPRD Kabupaten,” jelasnya.
Marji menambahkan pelaku bisa dikenakan dengan Pasal 523 ayat 2 yang berisi setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara 4 tahun atau denda Rp 48 juta. “Besok kami akan panggil yang terkait dan kami lakukan investigasi dan kajian lewat rapat Gakkumdu,” paparnya.
Sumber : Detik.com