TOTABUAN.NEW, BOLMONG – Lima komisioner KPU kabupaten Bolmong Periode 2018-2023, bakal dilapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini, merupakan buntut dari dicoretnya calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) nomor 1 Dapil 3 Bolmong (Passi Barat, Bilalang, Passi Timur), Kristina Sri Rezeki Mokodongan, di lembaran Daftar Calon Tetap (DCT) yang dipajang di Papan Informasi seluruh TPS Dapil 3 Bolmong, saat pemilu 17 April lalu. Namun sebelumnya Kristina sudah melaporkan KPU Bolmong ke Bawaslu dan Gakkumdu.
Kepada Totabuan News via seluler, Kamis (25/04) malam ini, Titin sapaan akrabnya, menyebutkan jika akibat dicoretnya dari lembaran DCT, KPU Bolmong tidak mematuhi dan menjalankan Keputusan Bawaslu Bolmong Nomor 01/PS.Reg/25.05/II/2019, tanggal 22 Februari 2019 silam.
Keputusan itu, lanjut Kristina, pada pokoknya memperkuat status dirinya sebagai Caleg yang telah memenuhi syarat berdasarkan keputusan KPU Bolmong tentang DCT Anggota DPRD Bolmong yang diterbitkan melalui rapat pleno KPU Bolmong pada 14 Oktober 2018 silam. “Herannya, KPU Bolmong justru tidak mematuhi keputusan yang dibuatnya sendiri, termasuk keputusan dari Bawaslu Bolmong yang secara sah dan mengikat, telah memenangkan gugatan kami dari PAN dalam sengketa proses pemilu Februari silam,” kata Kristina.
Menurutnya, telah terjadi pemasungan hak politiknya selaku warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana yang diamanatkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 43 berbunyi : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun fakta di lapangan, hak politik saya selaku Caleg yang telah memenuhi syarat justru dikebiri,” ucapnya.
Dijelaskan Kristina terkait kronologi kejadian, KPU Bolmong selaku penyelenggara pemilu, menyediakan bahkan mendistrubusikan secara sengaja DCT yang dipajang di setiap TPS yang ada di Dapil 3 Bolmong, dimana foto dirinya selaku Caleg dibuat hitam-putih dan buram. Selanjutnya di kolom nama caleg, dilakukan pencoretan termasuk alamat caleg.
Kristina juga menjelaskan, dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 pada BAB II mengenai Asas, Prinsip, dan Tujuan disebutkan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun demikian tindakan KPU Bolmong justru mencerminkan ketidak-adilan KPU selaku penyelenggara pemilu. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya pencoretan namanya dalam lembar DCT yang dipajang di depan TPS dimana para pemilih mengantri.
Akibat dari pencoretan dirinya dalam DCT yang dipajang diseluruh TPS Dapil 3, tambah kristina, hal tersebut sangat merugikan dirinya karena penayangan foto dan nama yang dicoret tersebut mempengaruhi calon pemilih yang datang ke TPS, hingga akhirnya memudarkan keyakinan untuk memilih dirinya karena oleh calon pemilih, relawan, dan pendukung, sebagaimana yang disampaikan langsung, mereka sudah tidak memilih Kristina setelah melihat nama Kristina sudah dicoret dan fotonya dibuat buram. “Pencoretan itu melahirkan makna bahwa saya adalah Caleg yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak bisa dipilih, atau jikapun ada yang memilih yang bersangkutan, maka akan dihitung sebagai suara partai,” kata Titin.
Olehnya kata Titin, Ia bersama tim pemenangannya telah melaporkan KPU Bolmong ke Bawaslu dan Gakumdu. “Menurut penjelasan Gakumdu, ada lima pasal yang dikenakan ke KPU Bolmong,” ujar Titin.
Tak hanya ke Bawaslu, bahkan Titin berencana akan melaporkan lima komisioner KPU Bolmong ke DKPP. “Tapi kita masih menunggu keputusan bawaslu, kalau tidak ada rekomendasi PSU, maka kita lanjut ke DKPP dan pidana umum,” tandas Titin sembari membeberkan informasi terbaru kalau ada upaya KPU Bolmong telah menghubungi beberapa partai dan caleg di dapil tiga agar tidak mendukung Titin dalam persoalan ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego Zakaria menyebutkan jika hal ini bisa dinilai sebuah kelalaian. “Dimana di Dapil 3 di Papan TPS tertempel spimen surat suara DCT salah satu caleg tercoret atau TMS, sementara berdasarkan putusan adjudikasi pada sengketa proses pemilu yang bersangkutan (caleg) telah direkomendasikan ke KPU dan dinyatakan MS. Kami telah melakukan kroscek langsung ke TPS bahwa betul yang tertempel masih TMS dan surat surat suara untuk digunakan pada pencobolsan di TPD menurut pengawas kecamatan di Dapil 3 memenuhi syarat alias tidak tercoret,” kata Pangkerego.
Terpisah, komisioner KPU Bolmong Alpian Pobela mengaku kaget lembaran DCT atas nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan dicoret. Padahal, yang bersangkutan merupakan peserta pemilu yang sah. “Sesungguhnya kami tak tahu hal itu. sebab, yang mencetak surat suara dari Provinsi. Jadi, itu dari KPU Provinsi bukan dari kami (KPU Bolmong),” kata Alpian.
Diapun menyayangkan hal itu terjadi. Sebab, Surat Keputusan (SK) perubahan sudah dilakukan namun setelah pendistribusian surat suara ke seluruh TPS tidak ada perbaikan. “Tentu kami menyesal mengetahui hal itu. Karena yang bersangkutan lolos dari jeratan pidana pemilu. Dan yang bersangkutan adalah murni peserta pemilu,” pungkasnya.
Ketua KPU Bolmong Lilik Mahmuda saat dihubungi tadi malam mengaku caleg Kristina Mokodongan awalnya sudah di TMS-kan. “Tapi setelah melalui proses dan dinyatakan bebas murni, dia di MS-kan. Jadi dia seperti semula, seperti caleg lain,” ungkap Lilik.
Terkait dicoretnya Titin dari lembaran DCT yang dipajang di Papan Informasi seluruh TPS Dapil 3 Bolmong, saat pemilu 17 April lalu, Lilik berdalih kalau lembaran itu yang cetak adalah KPU Provinsi. “Tapi kertasi itu sudah diganti, namun saat pengembalian dari profinsi waktunya sangat mepet. Teman-teman di logistik juga sudah tidak sortir lagi karena mengejar waktu, dan ternyata terjadi seperti itu,” kata Lilik.
Soal rencana Krinstin untuk melapor ke DKPP, Lilik menyebut itu adalah haknya. “Apapun prosesnya kami siap menjalankan,” tutup Lilik.
Konni Balamba