Pakaian ASN Bolmong Bakal Gunakan Tanda Pangkat dan Jabatan

0
362
tahlis gallang

TOTABUAN.NEWS, BOLMONG – Menindak lanjuti Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dengan Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019, terkait penggunaan Seragam Dinas dan Atribut. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mulai akan memberlakukan penggunaan  pakaian dinas dan atribut tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow, Tahlis Gallang, Pemkab Bolmong sudah akan memulai memberlakukan penggunaan atribut tersebut sambil menunggu instruksi selanjutnya, “Sambil menunggu instruksi, saya harapkan seluruh PNS dilingkung pemkab Bolmong untuk segera mempersiapkan seragam dan atribut yang akan dipakai,” ungkap Tahlis (17/6) saat memimpin Apel.

Lanjutnya, penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS dengan menggunakan peci dan atribut lain yang telah diatur.

“Khusus pada hari kamis PNS mengunakan pakaian dan celana/rok berwarna hitam serta untuk penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan, untuk itu, dengan dikeluarkannya surat edaran itu, secara otomatis akan diberlakukan hingga ke tingkat daerah,” tutupnya.

 

 

Yogi Mokoagow

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.