TOTABUAN.NEWS, KOTAMOBAGU –Dua laporan pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, yang masuk di Polres Kotamobagu beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih diproses pihak Kepolisian.
Kedua laporan yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Rendra Dilapanga, yakni Kasus Dugaan Pencemaran nama baik Wali Kota Kotamobagu yang dilakukan dua oknum berinisial JD dan RSM.
Sementara laporan yang satu lagi, juga kasus pencemaran nama baik wali kota yang dilakukan oleh akun Facebook Denny Mokodompit, melalui akun media sosial facebook beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Aswar M Nur kepada Totabuan News, mengungkapkan kedua kasus itu masih dalam proses. “Ini adalah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Polres tentu harus membutuhkan ketelitian dalam kasus ini. Tentu dengan penelitian menggunakan ahli ITE,” ungkap Kasat.
Akan tetapi kata Kasat, Penyidik sudah memanggil beberapa saksi dalam dua kasus tersebut. “Untuk kasus yang satu kalau tidak salah kami sudah memanggil terlapor Denny Mokodompit untuk dimintai klarifikasi, tapi beliau belum berkesempatan datang,” ujarnya.
Sementara lanjut Kasat, Ia belum mengetahui apakah sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi. “Tapi nanti akan saya tanya lagi ke penyidik kalau kasus itu sudah sampai dimana,” jelas Kasat.
Intinya kata Kasat, semua kasus yang terlapor di Polres Kotamobagu akan tetap diselesaikan. “Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Semua kita proses kalau bersalah,” tutupnya.
Konni Balamba