Ini Penjelasan Pemda Bolmong Soal Lokasi Potolo

0
64

TNews, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong menyatakan, lokasi Potolo berada di wilayah administrasi Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan bukan di wilayah Desa Tungoi I.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bolmong Jemmy Sako SE menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, berkaitan sengketa gugatan perdata warga Tungoi kepada sejumlah pemilik lahan di kawasan Potolo, yang bergulir di sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
“Saya sempat bersaksi di Pengadilan Negeri Kotamobagu, kapasitas saya selaku Pemerintah Kabupaten Bolmong. Saya sampaikan bahwa lokasi Potolo itu bukan diwilayah Administrasi Desa Tungoi, namun berada di wilayah administrasi Desa Tanoyan Selatan,” kata Jemmy Sako, kabag Tata Pemerintahan Setda Kab.Bolmong, menjawab pertanyaan Kotamobagu, via seluler.

Dia menegaskan, saat memberikan keterangan di PN Kotamobagu dalam sidang kasus perdata antara penggugat warga Desa Tungoi dan Tergugat warga Desa Tanoyan Selatan.

“Saat memberikan keterangan, saya bukan kapasitas saksi dari kedua belah pihak, tapi sebagai Pemerintah Kabupaten Bolmong yang memberikan keterangan sesuai dengan peta geografis keberadaan wilayah Potolo yang sebenarnya,” ungkap Jemmy Sako.

Dikatakan, dia juga selaku pejabat Pemkab Bolmong menyatakan pada Majelis Hakim dalam sidang di PN Kotamobagu, bahwa dalam ketentuan tidak boleh Sangadi menerbitkan Surat Keterangan Tanah di wilayah administrasi desa lain.

“Lokasi Potolo dulunya berstatus tanah Negara, dan SKT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tungoi di wilayah administrasi Desa Tanoyan Selatan tahun 2006 atau 2007 itu, saat itu masih berstatus tanah Negara dan menyalahi ketentuan,”ujarnya.

Sementara SKT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Tanoyan Selatan pada tahun 2013, setelah Negara membebaskan lahan tersebut setelah pemerintah pusat menetapkan kawasan tersebut menjadi areal penggunaan lain.
“Dalam administrasi batas wilayah desa, posisi desa Tongoi I itu sangat jauh dengan lokasi Potolo. Karena masih ada areal wilayah desa Tungoi II, kemudian Desa Tanoyan Utara kemudian baru sampai di areal milik Desa Tanoyan Selatan,” ujarnya.

 

 

TIM TNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.