TNews, AMPANA – Kasus pencurian yang dilakukan tiga orang tersangka di sejumlah wilayah di Kota Ampana, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Touna. Hal itu sesuai dengan disampaikan Kapolres Kabupaten Touna AKBP Boyke Wattimena SIK saat menggelar konfrensi pers Senin (15/10).
Ia mengatakan tiga tersangka ini berhasil di tangkap oleh Tim Reskrim Polres Touna sesuai laporan dari Masyarakat. “Adapun kronologis kejadian telah terjadi dugaan Pencurian yang dilakukan oleh tersangka lelaki UL alias Tusi dengan cara masuk melalu jendela serta pintu dengan merusak mengunakan alat berupa besi yang berada di sekitar lokasi pencurian, kemudian setelah berada didalam kios tersangka mengambil barang barang berupa rokok dan uang,” ungkap Boyke.
Selain itu Kapolres juga menjelaskan kasus pencurian dengan dua tersangka yakni Lelaki AS alias Burhan dan Lelaki DS alias PS juga limpahkan ke kejaksaan. “Kronologisnya saat melakukan aksinya pada Kamis 27 Juni 2019 keduanya memanjat tembok samping lobang angin atau ventilasi pintu rumah kemudian membobol beberapa pintu didalam sehingga pelaku mengambil 2 unit Hanpone, uang dan beberapa bungkus rokok merk campuran yang berada di ruang kios.
Akibat perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana Subsidaer pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke -4 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara ketiga tersangka pencurian tersebut, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut Umum P21 dan tersangka segera di limpahkan kekejaksaan Negeri Touna, guna menjalankan proses lanjut.
Dales