Polres Tangkap Tiga Remaja

0
71
Pelaku Penyerangan

TNews, Bitung – Tiga remaja ditangkap tim gabungan Polres Bitung atas dugaan pengancaman dan penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam), Kamis (28/11/2019).

Ketiga remaja itu adalah ON alias Orlan (18) warga Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir, RTJ alias Rizky (19) warga Kelurahan Sagrat Weru Dua Kecamatan Matuari dan JVP alias Jos (17) warga Kelurahan Madidir Weru Kecamatan Madidir.

Ketiganya ditangkap Tim Tarsius wilayah Tengah, Timur, Selatan dan Resmob Polres Bitung setelah dilaporkan melakukan penyerangan terhadap salah satu warga di Belakang Puskesmas Lama Kelurahan Paceda Lingkungan V Kecamatan Madidir, Kamis dini hari sekitar pukul 01.15 Wita. “Mereka ditangkap di jalan raya Kelurahan Paceda Lingkungan III dan di Kelurahan Madidir Weru Linkungan V Kecamatan Madidir,” kata Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis.

Aksi penyerangan dan pengancaman itu kata Kapolsek, bermula saat Orlan, Jos dan Rizky mengandarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam DB 3034 CX membawa pisau badik dan panah wayer.

Ketiganya melakukan penyerangan terhadap korban Fendy Lahope dan keluarganya yang saat itu berada di dalam rumah sementara tidur. “Orlan yang membawa sebilah pisau badik besi stainless steel dan mengancungkan pisau serta menggedor pintu rumah namun tidak dibukakan korban karena ketakutan,” katanya.

Sedangkan Jos kata Kapolsek, berteriak-teriak kemudian melepaskan anak panah wayer ke arah jendela kamar dan hampir mengena pada istri korban serta anak panah wayer tertancap di daun jendela rumah. “Mirisnya, saat kejadian ada anak usia enam tahun yang menangis histeris akibat ketakutan mendengar ketiga remaja itu berteriak-teriak sambil menggedor pintu,” katanya.

Dari ketiga remaja itu, menurut Elia, salah satu diberi tindakan tegas terukur yakni Jos karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. “Jos ini adalah residivis kasus penganiayaan sehingga anggota bertindak tegas terukur,” katanya.

Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti yang digunakan saat melakukan penyerangan yakni satu unit sepeda motot Honda Beat warna hitam DB 3034 CX, satu buah pisau badik besi stainless steel panjang 30 Cm, satu buah pelontar panah wayer dan empat buah anak panah wayer. “Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Tahun 1951 dan pasal 335 Ayat (1) KUHP,” katanya.

 

Sumber : Berita Manado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.