TNews, Minut – Tunggakan pajak di sektor Restoran dan Rumah Makan di kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang terakumulasi cukup besar, selang beberapa tahun silam, disebutkan kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Petrus Macarau SE, telah mengalami pergeseran positif ditandai dengan semakin kecilnya tunggakan pajak dari beberapa restoran dan rumah makan yang ada.
“Pada awalnya, kami melakukan pendekatan secara persuasive kepada beberapa restoren dan rumah makan yang memiliki tunggakan pajak. Pendekatan ini dilakukan setelelah dikeluarkannya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terkait pelunasan pajak. Sudah ada yang semula posisinya tertunggak, telah melakukan pembayaran tunggakan pajak,” ungkap Macarau.
Selain pendekatan persuasif yang dilakukan, pihaknya kata Macarau, pada akhirnya akan melakukan Tindakan tegas seperti sangsi penyegelan tempat usaha dan juga bisa hingga pada pencabutan ijin usaha, kemudian proses hukum.
“Setiap pelaku usaha yang kena pasak di wilayah kebuapaten Minahasa Utara, diharapkan taat terhadap kewajibannya, dalam dalam melakukan pembayaran pasaj, tepat waktu artnya tidak menunggak, sehingga tidak mendapatkan sanksi,” tandas Kaban Macarau putra Likupang ini. (PCV)