TNews, AMPANA – Kasus hutang piutang yang melilit salah satu Oknum anggota DPRD Tojo Una Una inisial SW dengan berujung pidana menjadi trending topik. Bahkan oknum aleg tersebut saat ini sudah menjadi terdakwa dipengadilan Negeri Poso dan di tahan di Lapas kelas II B Ampana setelah mengikuti sidang perdana Senin (02/03/20) kemarin.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Touna Mahmud Lahay SE, M.Si saat ditemui Rab (03/03) sekira pukul 18.15 wita usai Rapat di Ruang Banggar Kantor DPRD mengatakan, seluruh anggota DPRD Touna 24 orang telah sepakat untuk menandatangani surat permohonan penangguhan kepada SW yang saat ini sedang ditahan di Lapas Kelas II Ampana. Ini bentuk kepedulian kita terhadap teman anggota DPRD yang terkait masalah hukum,” tambahnya.
Menurutnyam kasus itu sudah ditangani oleh pihak penegak hukum, sehingga mereka akan melakukan upaya dengan membantu menyiapkan pengacara pada persidangan. “Kita juga sudah menandatangani kesepakatan permohonan penanguhan dan di pastikan kita akan sampaikan ke pengadilan Poso,” katanya.
Sebab menurut Mahmud, kalaupun SW mendapat penguhan, Ia tidak akan menghilangkan barang bukti. “ Ini hanya kasus perdata bahkan upaya untuk mengembalikan hutang sudah dilakukan tapi tidak diterima karena sudah terlalu lalu lama,” tambahnya.
“Dan intinya kita merasa priatin sehingga kita bersepakat melakukan permohonan penangguhan kepada Pak SW,” jelasnya.
Dales Lantapon