TNews, BOLSEL – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melakukan pengawasan terhadap Toko dan Warung yang menjual Bahan Kadaluarsa. Rabu (17/06/2020).
Diketahui, Tim pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas dan masing-masing koordinator Bidang Industri, perdagangan,Koperasi dan UMKM.
Menurut Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Bolsel, Alsyafri Kadullah,S.Pd,ME mengatakan, dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah toko dan warung yang kedapatan masih menjual Bahan yang kadaluarsa. “Bahan yang kadaluarsa tersebut didominasi oleh bahan makanan, seperti Susu bayi, Snack, Makanan instant dan bahan makanan,”ungkap Kadullah.
Dikatakan Kadullah, pihaknya menjalankan tupoksi sebagai instansi terkait, dalam hal ini turut mengawasi pedagang yang menjual produk kadaluarsa, Kegiatan tersebut menurut kadullah, akan berlangsung sampai beberapa hari ke depan, dengan fokus pengawasan terhadap bahan makanan yang Kadaluarsa. “Bagi pedagang yang kedapatan, akan langsung dilakukan pembinaan dengan memisahkan barang yang kadaluarsa sehingga tidak lagi dijual,”Jelas Kadullah.
Sementara itu Kepala bidang perdagangan, Nabila Moha,SE mennambahkan, konsekuensi hukum jika pedagang menjual bahan Kadaluarsa yaitu sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen , bahkan bisa dipidana , dan izin usaha akan dicabut.
“Iya , aturannya jelas, sesuai UU perlindungan konsumen, bisa dipidana, namun kali ini kami masih mengambil langkah persuasif sesuai petunjuk kadis, langsung melakukan pembinaan di tempat, barang yang kadaluarsa langsung kami singkirkan dari took,” ujar Iyan sapaan akrabnya.
Turut serta dalam Pengawasan Kali ini Kabid Industri Haryulan lasulika,ST , Kabid Koperasi dan UMKM Delfian Thanta S.Kom dan sejumlah eselon IV dan staf di Disperindagkop.
Gie