TNews, BOLMONG — Petugas Agama Islam se-Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menerima insentif triulan IV Tahun 2020.
Penerimaan tersebut diserahkan langsung secara simbolis Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Sabtu (05/12/2020) di lokasi pembangunan Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Ayyastiyah, di Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.
Bupati Yasti dalam sambutannya mengatakan, saat ini pemerintah daerah terus berupaya untuk memberikan kesejahteraan bagi para petugas agama sebagai wujud kepedulian dan tanggungjawab maka disiapkan insentif.
“Petugas agama merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam upaya peningkatan dan pembinaan mental, spritual dan ketaqwaan bagi masyarakat dan generasi muda. Sehingga wajarlah untuk disejahterahkan,” ungkap Bupati.
Pekerjaan seperti imam dan pegawai syar’i kata dia, adalah pekerjaan sosial dan pekerjaan mulia. Sehingga, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk memberikan insentif.
“Insentif yang diberikan ini bukanlah bayaran atau imbalan kepada imam dan pegawai syar’i. Tetapi insentif adalah bagian dari usaha Umaroh untuk melindungi orang yang berilmu agama, sekaligus sebagai tanggungjawab seorang pemimpin,” tegasnya.
Sebab pembangunan suatu daerah kata mantan Ketua Komisi V DPR RI itu, tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik semata. Namun yang tak kalah pentingnya adalah pembangunan mental lahiriyah melalui agama.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, selama tahun anggaran 2019 penyaluran insentif bagi petugas agama di Kabupaten Bolmong masih tersisa Rp 283.750.000. Dari total anggaran sebesar Rp 3.828.000.000.
“Hal ini dikarenakan masih banyak yang tidak menyampaikan atau memasukkan laporan bulanan, sehingga masih banyak petugas agama yang belum sempat menerima insentif mulai dari triwulan I hingga IV. Dan permasalahan ini kembali terulang di tahun 2020 ini,” ucapnya.
Untuk itu, Bupati berpesan bagi imam dan pegawai syar’i yang tidak memasukkan laporan bulanan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, tunjangan insentifnya tidak dapat dibayarkan lagi, karena laporan bulanan merupakan dasar bagi pemerintah daerah dalam membayar insentif. Dan itu merupakan ketentuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Apabila laporan bulanan tidak dimasukkan dan pemerintah tetap membayarkan insentif, maka hal ini berpotensi menjadi temuan kerugian negara dan berpengaruh terhadap opini BPK nanti,” tuturnya.
Selain itu pada tahun anggaran 2020 ini Pemkab Bolmong belum sempat menaikkan nominal dana insentif bagi imam dan pegawai syar’i. Dikarenakan kondisi keuangan daerah yang sangat terbatas ditambah lagi akibat dampak dari pandemi Covid-19.
“Itu tentunya belum sesuai harapan kita bersama. InsyaAllah di tahun berikutnya, kita akan berupaya untuk menaikkan nominal insentif ini. Apalagi dalam melaksanakan tugas pembinaan mental, spritual dan ketaqwaan masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Bolmong,” tutup dia.
Imran Asiaw