Gegara Kasus Curi Emas dan Penyidik Terima Suap, UU KPK Kembali Dikritik

0
91

TNews, HUKRIM – KPK lagi-lagi kena sorotan karena kontroversi. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK pun kembali dikritik. Sebelumnya, publik dikagetkan oleh kabar seorang pegawai KPK mencuri dan menggadaikan emas batangan yang merupakan barang bukti kasus korupsi. Yang terbaru, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar perkara yang menjerat Syahrial di KPK tidak diusut.

“Ada beberapa persoalan di dalam tubuh KPK, yaitu ada soal indikasi pemerasan oleh penyidik dan juga pencurian barang bukti. Apa kaitannya ini dengan revisi UU KPK? Karena salah satu dalil revisi UU KPK adalah dia akan meningkatkan integritas KPK dan ditengarai revisi ini diperlukan karena ada masalah,” kata Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, dalam diskusi bertajuk ‘Jelang Putusan Uji Materi: Menyibak Dampak Buruk UU KPK Baru’ yang disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Jumat (23/4/2021). Asfina menyebutkan saat itu DPR sepakat membentuk Dewan Pengawas KPK di dalam UU KPK Nomor 19/2019 itu agar membuat KPK lebih berintegritas. Namun ternyata muncul dua kasus yang mencoreng nama KPK.

“Bahkan DPR membuat hak angket kepada KPK alasannya adalah karena ada masalah etis di tubuh KPK. Ternyata setelah dibentuknya Dewan Pengawas yang digadang-gadang katanya membuat KPK berintegritas, ternyata justru ada persoalan ini,” ujarnya. Sementara itu, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyebutkan UU KPK yang baru justru menimbulkan kontroversi akibat adanya wewenang SP3. Sebelum ada wewenang SP3, Bivitri mengatakan, penyidik justru harus mematangkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka, penyidikan juga tidak boleh asal-asalan. Tidak adanya SP3 bukan berarti tidak dapat diawasi, justru menurutnya hal itu diatur dalam KUHAP.

“Misalnya tentang SP3 yang diberikan Sjamsul Nursalim dan istrinya, itu SP3 yang pertama, bisa jadi akan ada SP3 berikutnya. Salah satu kuncinya kenapa SP3 bisa dikeluarkan karena revisi UU KPK, dulu KPK nggak bisa di keluarkan, itu bukan asal-asalan, tapi berdasarkan penelitian, bukti bahwa SP3 sering kali dipergunakan sebagai alat jual beli perkara. Jadi kalau kita bisa “beli” surat perintah itu maka memang penyidikannya bisa berhenti artinya kasus itu menguap begitu saja,” ujar Bivitri.

Kemudian, ia juga menyoroti izin penggeledahan ke Dewas dalam UU KPK baru. Bivitri menduga izin tersebut rentan terjadi kebocoran kabar penggeledahan. “Kebocoran yang sebenarnya jadi gejala dari masalah-masalah, misalnya meja yang jadi lebih panjang harus ditempuh oleh penyidik KPK untuk melakukan upaya-upaya paksa, penggeledahan karena sekarang harus izin dari Dewas, dan panjang izinnya itu bukan hanya soal waktu tapi ada kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, menyoroti proses revisi UU KPK yang dipenuhi mitos-mitos misalnya soal mitos penyadapan dan mitos SP3. Namun, menurutnya, lahirnya UU KPK baru justru tidak menjawab hal tersebut.

“Kalau kita mau masuk ke posisi ke judicial review, saya mau katakan bahwa UU ini yang dibentuk isi materilnya karena ada mitos-mitos, mitos SP3, mitos penyadapan, mitos favoritism, UU baru ini ternyata tidak menjawab mitos-mitos yang banyak disebut di dalam formilnya,” ujarnya. “Jadi sebenarnya indikasi-indikasi yang sangat nyata bagaimana sebenarnya organisasi ini bekerja, alur bekerja tadi sudah dijelaskan Mbak Asfina bahwa penyadapan yang memakan rantai panjang bahkan kita sudah tidak mampu memeriksa sopir truk sekalipun,” kata Saut.

Sementara itu, peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, memperkirakan MK akan segera menyampaikan putusan terkait uji materi revisi UU KPK yang diajukan kelompok masyarakat. Sebab uji materi revisi UU KPK ini telah didaftarkan sejak bulan November 2019. ICW menilai patutnya revisi UU KPK dibatalkan MK. “Kita tahu proses uji materi di MK sudah berjalan sangat panjang. Kita mendaftarkan permohonan itu kira-kira bulan November 2019 berarti sudah 1 tahun 5 bulan berkas permohonan uji materi itu tidak kunjung ada putusan dari MK. Kami menduga karena sengketa Pilkada sudah selesai bukan tidak mungkin dalam waktu dekat putusan itu akan dibacakan. Ada sekitar 7-8 permohonan yang saat ini sedang berada di MK dan menunggu putusan dari 9 hakim MK tersebut,” ujar Kurnia.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.