TNews, HUKRIM – Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) terkait Corona, Matheus Joko Santoso, mengaku diberi target mengumpulkan fee bansos oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Joko mengaku diberi target mengumpulkan fee Rp 35 miliar di tahap awal. Hal itu disampaikan Joko saat menjadi saksi untuk Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). Joko mengatakan awalnya target fee adalah Rp 36.554.084.000, namun setelah didiskusikan Juliari akhirnya menargetkan Rp 35 miliar.
Awal mula Joko mendapat perintah mengumpulkan target itu diungkap jaksa KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Matheus Joko. Target besaran fee saat itu diberikan ketika tahap 5 penyaluran bansos. “Tahap 5 pada awal Juni 2020 Saudara Kukuh sudah siapkan tabel berisi nama-nama perusahaan yang mendapat paket jumlah kuota yang diperoleh masing-masing perusahaan, target masing-masing perusahaan terealisasi, tabel diserahkan ke saya dan saya realisasikan penerimaan dari masing-masing perusahaan, kemudian setelah isi tabel tersebut saya serahkan ke Pak Adi Wahyono,” kata jaksa membaca BAP dan diamini Joko.
Joko menjelaskan target itu muncul ketika Tim Teknis Mensos Juliari, Kukuh Ary Wibowo, menyerahkan kertas yang isinya daftar perusahaan vendor bansos. Di daftar itu dituliskan uang yang harus dikumpulkan Joko dan Adi. “Kukuh sampaikan ke saya ada nama vendor pada bulan Juni, saat itu putaran pertama, 1,3,5, dan 6. Tahap 6 sudah berlangsung dan mau berakhir. Di situ disampaikan bentuk tabel ada nama vendor kemudian jumlah kuota, kemudian dikalikan Rp 10 ribu,” jelas Joko. Menurut Joko, target itu dihitung dari berapa jumlah vendor bansos kemudian setiap kuota yang didapat perusahaan itu dikalikan Rp 10 ribu. Vendor bansos diminta menyerahkan uang itu setelah selesai menyalurkan bansos.
“Jadi ilustrasi di situ ada 21 vendor di situ targetnya fee-nya Rp 9,5 miliar, kemudian tahap 3 Rp 6,4 miliar. Jadi ada tabel kolom kosong yang harus saya isi, artinya berapa yang sudah saya terima dari vendor,” ucap Joko. Joko memaparkan rincian target fee yang diberikan Juliari melalui Kukuh saat itu, sebagai berikut:
– penyaluran bansos tahap 1 target Rp 9,576 miliar
– penyaluran bansos tahap 3 target Rp 6,401 miliar
– penyaluran bansos tahap komunitas Rp 7,35 miliar
– penyaluran bansos tahap 5 target Rp 6,37 miliar
– pemyaluran bansos tahap 6 Rp 6,843 miliar
“Sehingga total target fee-nya adalah sebesar Rp 36,554 miliar. Namun, setelah didiskusikan kita diminta hanya Rp 35 miliar,” ungkap Joko.
Target yang Terealisasi
Lebih lanjut, Joko mengatakan target Rp 35 miliar itu tidak tercapai. Sebab, ada beberapa vendor yang belum memberikan fee ke Joko. “Waktu itu emang banyak yang belum terisi kolom-kolom terkait vendor yang belum berikan (fee). (Karena) Pertama ada keterkaitan dengan akses yang bisa kita ambil karena ada perusahaan rekomendasinya dari pejabat misal dari rekomendasi Sekjen saya nggak berani pak, kemudian disampaikan Pak Adi follow up perusahaan tersebut supaya bisa penuhi kewajiban berikan fee,” jelas Joko.
Joko mengatakan adapun uang yang sudah diberikan ke Juliari itu baru Rp 11,2 miliar. Joko mengatakan target itu masih kurang Rp 24 miliar lagi. “Untuk fee yang diserahkan kepada Pak Juliari sebanyak lima kali sejumlah Rp 11,2 miliar. Ada sisa fee sebanyak Rp 2,815 miliar masih saya simpan di koper. Untuk fee operasional disampaikan Rp 4,825 miliar, dan ada sisa Rp 2,9 miliar saya simpan,” ungkap Joko. Joko menjelaskan fee operasional berbeda dengan fee Rp 10 ribu. Menurutnya, fee Rp 10 ribu itu khusus diperuntukan Juliari sedangkan kalau fee operasional membiayai kebutuhan tim dan Juliari berkegiatan di Kemensos.
“Ini kok ada fee Rp 10 ribu dan fee Rp 1.000 untuk operasional?” tanya jaksa. “Waktu itu kita laporkan juga, Pak Adi sampaikan langsung bahwasanya terkait dengan pembayaran biaya-biaya operasional juga. Secara umum saya diminta biayai operasional Pak Juliari dan tim,” kata Joko. “(Operasional) seperti sewa private jet, dan bayar swab dan buat seragam untuk ajudan Pak Eko Budi Santoso,” imbuh Joko. Dalam sidang ini, Juliari duduk sebagai terdakwa. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona di Kementerian Sosial (Kemensos). Juliari disebut jaksa menerima fee bansos dari KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Keduanya, juga merupakan terdakwa yang didakwa bersama Juliari dalam berkas terpisah.
Sumber : detik.com