TNews, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi UU Nomor 2 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan Perppu Corona. Salah satu alasannya, MK menilai tak boleh ada impunitas hukum bagi pejabat negara.
Koreksi dilakukan terhadap Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, menjadi:
Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,
Koreksi juga berlaku di Pasal 27 ayat 3:
Sebelum koreksi:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Setelah koreksi:
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusan yang dutip dari website MK, Jumat (29/10/2021).
MK melihat konstruksi Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang spesifik mengatur: ‘semua biaya yang dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanganan krisis dampak pandemi, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dan ‘bukan merupakan kerugian negara’. Maka hal utama yang jadi patokan adalah terkait dengan ‘hak imunitas khusus pejabat pengambil kebijakan dalam hal penanggulangan krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19’, yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana bila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Munculnya kata ‘biaya’ dan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 yang tidak dibarengi dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada akhirnya telah menyebabkan Pasal a quo, menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum,” cetus MK.
Menurut MK, penempatan frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 dipastikan bertentangan dengan prinsip due process of law untuk mendapatkan perlindungan yang sama (equal protection). Pembedaan demikian dinilai mengingkari hak semua orang oleh karena suatu undang-undang yang meniadakan hak bagi beberapa orang untuk dikecualikan, tapi memberikan hak demikian kepada orang lain tanpa pengecualian. Aturan itu dapat dianggap sebagai pelanggaran pada equal protection.
“Oleh karena itu, demi kepastian hukum norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU 2/2020 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa ‘bukan merupakan kerugian negara’ tidak dimaknai ‘bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan’,” demikan pertimbangan MK.
Sumber : detik.com