Tuntut Hak Fraksi, Raski Mokodompit: Golkar Berpegang pada Surat Kemendagri

0
415

TNews, MANADO – Fraksi Partai Golkar DPRD Sulawesi Utara menuntut hak mereka sebagai pemilik salah satu kursi wakil ketua DPRD Sulut, yang sudah hampir setahun menggantung.

Sekretaris DPD I Partai Golkar Sulut Raski Azhari Mokodompit menegaskan, pihak mereka tetap berpegang pada surat Kementrian dalam negeri (Kemendagri) Nomor: 161.71/7002/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 tentang Penjelasan Atas Usulan Pemberhentian James Arthur Kojongian ST, MM (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut).

“Dari awal kami Partai Golkar Sulut sangat menghormati proses di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulut. Tidak ada intervensi ataupun niatan menghambat proses pada januari-februari 2021 lalu. Bahkan Anggota BK dari Fraksi Partai Golkar pun tidak pernah membocorkan hasil rapat sebelum adanya keputusan BK. Begitu juga dengan yang bersangkutan (JAK), beliau sangat kooperatif dengan pemanggilan/undangan dari BK dan berjiwa besar menerima apapun keputusannya,” ungkap Raski.

Raski mengatakan, sudah hampir setahun posisi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut yang notabene adalah kursi dari Partai Golkar menunggu kepastian hukum dari Kemendagri berupa Surat Keputusan pemberhentian Sdr JAK.

“Namun merujuk surat Kemendagri Nomor : 161.71/7002/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 tentang Penjelasan Atas Usulan Pemberhentian James Arthur Kojongian ST, MM, bahwa mekanisme beberapa waktu lalu sampai berujung pada Rapat Paripurna pembacaan Keputusan BK dianggap tidak memenuhi kaidah hukum yg berlaku sehingga pihak Kemendgari tidak pernah memproses usulan pemberhentian tersebut,” jelas Raski lagi.

“Sudah cukup lama kami Partai Golkar Sulut menunggu kepastian keputusan pemberhentian tersebut. Tapi Hari ini kami mengajak semua pihak mari kita sama-sama berjiwa besar menghormati dan menerima bahwa sudara JAK masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD dan pengusulan pemberhentiannya tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti penjelasan dari pihak Kemendgari. Janganlah hanya faktor Like and dislike kepada seseorang hingga membuat kita sengaja menahan-nahan apa yg menjadi hak dari orang lain,” tegas Raski.

Terpisah, sebelumnya ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, mempertegas kalau JAK bukan lagi pemilik kursi wakil pimpinan dewan. Meski begitu, JAK tetap sebagai Wakil Rakyat berstatus Anggota DPRD Sulut.

“Kan yang bersangkutan tetap Anggota DPRD Sulut, tapi sudah bukan pimpinan DPRD sesuai keputusan rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen. DPRD kata Silangen tidak ada niat untuk menghalangi Fraksi Golkar menempatkan kader mereka di posisi pimpinan DPRD Sulut. “Sebenarnya simpel saja, kita tidak menghalangi hak Golkar, silahkan menempatkan kader di pimpinan dewan, kan uang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai pimpinan, silahkan menempatkan kader lain,” kata dia.

Soal surat Kemendagri, sifatnya pemberitahuan bukan keputusan. “Disampaikan Kemendagri belum bisa menindaklanjuti, bukan kemudian diartikan keputusan paripurna tidak berlaku. Ada proses lagi yang diminta Mendagri dan sedang ditindaklanjuti DPRD,” ujarnya.

 

Tim Redaksi Totabuan News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.