Polisi Tangkap Pemuda di Manado Gegara Bawa Obat Keras

oleh -6 Dilihat
ilustrasi

TNews, HUKRIM – Satuan Reserse Narkoba Polresta manado kembali mengamankan 46 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl dari tangan pelaku berinisial A (22), Sabtu (9/4/2022) siang.

pelaku merupakan warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil Kota Manado.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil Kota Manado,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi.

Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 197 dan/atau 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Shera Umboh)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.