TNews, NASIONAL – Peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. Itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Para calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden-wakil presiden bisa dikenakan sanksi berat jika melanggar aturan tersebut.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” bunyi Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Para peserta Pemilu 2024 tetap boleh mendatangi tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah di masa kampanye. Akan tetapi, tidak boleh membawa atribut kampanye.
“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab,” bunyi penjelasan Pasal 280 huruf h UU Pemilu.
Apabila peserta pemilu menghadiri acara di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan membawa atribut kampanye, maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran.
Pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun.
“Dan denda paling banyak Rp24 juta,” mengutip bunyi Pasal 521 UU Pemilu.
Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menetapkan masa Pemilu 2024 yakni selama 75 hari. Dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu, memasuki masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024.
Sumber: cnnindonesia.com