Dewan Pers Tertibkan Media, Verifikasi dan Sertifikasi Bisa Dicabut

0
163
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

TNews, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan akan menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara secara tidak sah, seperti KPK, Polri, dan sejumlah institusi lainnya. Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya media yang mencatut nama lembaga resmi demi meningkatkan kredibilitas di mata publik, padahal tidak memiliki afiliasi atau hubungan struktural apa pun dengan institusi terkait.

“Kalau misalnya KPK punya media, itu memang betul-betul underbow dari institusi tersebut. Polri punya TV, itu memang resmi milik Polri. Itu tidak masalah. Yang akan ditertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi, tapi menggunakan nama-nama institusi negara,” tegas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurut Jazuli, bentuk penindakan awal yang dilakukan adalah melalui pemberian surat peringatan kepada media tersebut. Dalam surat tersebut, Dewan Pers meminta agar media segera mengganti nama yang mencatut lembaga negara dan menghentikan seluruh aktivitas yang menyiratkan keterkaitan dengan institusi resmi.

“Jika peringatan tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan berupa pencabutan status verifikasi media, dan sertifikasi wartawan yang terlibat juga bisa dicabut,” kata Jazuli.

Penertiban ini bukan tindakan reaktif semata, melainkan bagian dari agenda besar Dewan Pers dalam menata ulang ekosistem media di Indonesia agar lebih sehat, akuntabel, dan profesional. Proses ini telah dimulai, dan saat ini memasuki tahap identifikasi serta pendekatan terhadap media-media yang diduga melakukan pelanggaran.

Dewan Pers juga menilai praktik pencatutan nama lembaga negara ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar jurnalisme. Media yang melakukan hal tersebut, menurut Jazuli, secara sengaja menciptakan kesan seolah-olah merupakan bagian atau perpanjangan tangan dari lembaga resmi demi membangun kredibilitas semu dan memperbesar pengaruh.

“Dewan Pers telah menjalin kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah institusi lainnya. Salah satu ruang lingkup kerja sama itu adalah untuk mendukung penertiban seperti ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jazuli menyatakan, di tengah kemudahan mendirikan media online dan menjamurnya portal-portal berita tanpa kurasi yang ketat, Dewan Pers harus mengambil langkah tegas demi menjaga integritas jurnalisme nasional.

“Ini juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih media. Kami ingin kepercayaan publik kembali kepada media yang benar-benar profesional dan independen,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap seluruh media yang beroperasi di Indonesia dapat mematuhi koridor hukum dan etika jurnalistik, serta menjunjung tinggi profesionalisme, dan tanggung jawab sosial dalam menyajikan informasi.(*)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses