Dua Kasus Besar Jerat Haji Robert, Bos PT NHM

oleh -288 Dilihat
Gambar: Haji Robert Nitiyudo Wachjo, pengusaha tambang emas pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

TNews, HALMAHERA – Nama Haji Robert Nitiyudo Wachjo, pengusaha tambang emas pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi atau inovasi bisnis, tetapi karena dua kasus hukum besar yang menyeretnya—mulai dari skandal solar murah hingga dugaan suap miliaran rupiah kepada mantan Gubernur Maluku Utara (alm.) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM periode 2018–2023, yang menghadirkan eks Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2025), jaksa mengungkap adanya 13 perusahaan yang diuntungkan dari pembelian solar nonsubsidi dengan harga di bawah ketentuan.

Salah satunya adalah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan tambang emas di Halmahera Utara milik Haji Robert. Dalam dakwaan disebutkan, harga solar diberikan di bawah bottom price, bahkan lebih rendah dari harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina (Persero).

“Pedoman yang dilanggar adalah Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9,” ujar jaksa dalam sidang.

Akibat kebijakan itu, NHM disebut meraup keuntungan hingga Rp14.058.741.054 atau sekitar Rp14 miliar.

Perusahaan ini merupakan joint venture antara PT Indotan Halmahera Bangkit (75 persen) milik Haji Robert dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero/ANTM) (25 persen).

Belum selesai dengan persoalan solar murah, nama Haji Robert kembali mencuat dalam dugaan suap Rp5,5 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Kasus ini masih ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut tengah menganalisis bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Setiap informasi yang muncul di pengadilan akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut, termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Saudara Haji Robert,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Haji Robert mengakui pernah menyerahkan Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, putra AGK, yang disebut sebagai pinjaman modal usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah.

Namun, sebagian dana lainnya disebut diberikan atas permintaan langsung AGK untuk keperluan sosial dan pengobatan, melalui seorang perantara bernama Ida.

Meski sejumlah fakta telah terungkap di pengadilan, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut.

Lembaga antirasuah itu menegaskan proses penyelidikan masih berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan bukti transfer yang diduga terkait Haji Robert dan AGK.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum di sektor pertambangan Maluku Utara, yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi emas terbesar di Indonesia.*

Peliput: kokon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.