TNews, SUMSEL – Menyikapi hasil survei lapangan terhadap 31 barang rampasan negara, Kejaksaan Negeri Musi Rawas bersama KPKNL Lahat tengah menyiapkan langkah hukum dan administratif selanjutnya untuk mengelola aset-aset tersebut. Tindakan yang akan diambil mencakup pelelangan barang yang masih memiliki nilai ekonomi, serta pemusnahan terhadap barang yang tidak layak guna.
Pelaksanaan survei dilakukan berdasarkan Surat Tugas ST-808/KNL.0403/2025 dan menjadi bagian dari strategi tata kelola barang rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan berbasis nilai manfaat.
Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, menyatakan bahwa optimalisasi penerimaan negara melalui pelelangan aset rampasan merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional.
“Dengan mekanisme lelang terhadap barang yang masih bernilai ekonomis, negara dapat memperoleh penerimaan yang sah. Sedangkan untuk barang yang rusak berat, kita pertimbangkan untuk dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan barang rampasan yang baik tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan integritas aparat.*
Peliput: Zai







