TNews, OPINI – Banyak persoalan mendasar di Kota Bengkulu yang menuntut penyelesaian serius dari Wali Kota Dedy Wahyudi. Penataan pasar, penataan trotoar, pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, hingga perbaikan jalan lingkungan—semuanya bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan rakyat. Ini bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan jantung dari pelayanan publik.
Dalam perspektif tata negara, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan (welfare state). Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebut Indonesia adalah negara hukum, sementara alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial.
Artinya, eksistensi pemerintah—termasuk pemerintah kota—tidak lain adalah sebagai alat untuk melayani, bukan untuk dilayani.
Lebih jauh, Pasal 28D dan Pasal 34 UUD 1945 memberi dasar konstitusional bahwa pelayanan publik, lingkungan yang layak, serta perlindungan sosial adalah hak warga negara. Pasar yang tertata, trotoar yang manusiawi, pengelolaan sampah yang sehat, dan jalan lingkungan yang baik bukan kemurahan hati penguasa, tetapi kewajiban konstitusional pemerintah.
Dalam kerangka hukum administrasi negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan adalah pelayan masyarakat. Negara, melalui pejabatnya, berkewajiban memberi pelayanan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Hukum menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek kekuasaan.
Karena itu, ketika muncul situasi di mana rakyat yang menyampaikan keluhan, kritik, atau protes justru diproses dan dilaporkan ke polisi, di situlah alarm konstitusi seharusnya berbunyi.
Relasi ini menjadi terbalik: rakyat memperlakukan pemerintah seolah-olah majikan yang tidak boleh dikritik, sementara rakyat diposisikan seperti bawahan yang harus diam. Dalam perspektif negara hukum, ini adalah bentuk penyimpangan dari asas due process, asas proporsionalitas, dan semangat demokrasi.
Secara filsafat politik, sejak John Locke ditegaskan bahwa kekuasaan lahir dari kontrak sosial: rakyat menyerahkan sebagian kewenangannya agar negara melindungi hak-hak mereka. Jean-Jacques Rousseau bahkan menempatkan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat.
Pemerintah hanyalah mandataris, bukan pemilik kekuasaan. Ketika mandataris gagal menjalankan amanat, kritik bukanlah kejahatan, ia adalah hak moral dan politik warga negara.
Dalam etika klasik, Aristoteles menyebut tujuan negara adalah the good life—kehidupan yang baik bagi warganya. Sementara filsuf modern seperti Immanuel Kant menegaskan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai alat, melainkan sebagai tujuan.
Maka, kebijakan kota yang baik bukan diukur dari seberapa tegas aparat menertibkan rakyat, tetapi dari seberapa jauh pemerintah memanusiakan warganya: menyediakan ruang hidup yang tertata, sehat, dan adil.
Jika ada aparatur yang tidak mampu lagi melayani dengan baik, secara etik dan hukum tata pemerintahan, yang semestinya dievaluasi adalah kinerja pelayan, bukan membungkam “bos”-nya, yakni rakyat.
Dalam teori birokrasi modern, legitimasi pejabat bukan berasal dari seragam atau kewenangan koersif, tetapi dari kepercayaan publik yang lahir dari pelayanan yang efektif dan berkeadilan.
Kota Bengkulu tidak kekurangan tantangan. Namun yang paling menentukan bukan hanya anggaran atau proyek fisik, melainkan cara pandang kekuasaan. Apakah pemerintah kota berdiri sebagai penguasa yang menuntut kepatuhan, atau sebagai pelayan yang siap mendengar, membenahi, dan bertanggung jawab?
Di titik inilah kepemimpinan Wali Kota diuji. Bukan semata pada berapa banyak program dijalankan, tetapi pada satu pertanyaan mendasar dalam tata negara dan filsafat politik:
apakah pemerintah hadir sebagai alat rakyat, atau rakyat dipaksa menyesuaikan diri dengan alat kekuasaan?*
Opini: Vox Populi VD






