TNews, HUKRIM – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip telah sah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang Setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun karena kasus korupsi. Belum lama menghirup udara bebas, mantan bupati cantik ini harus kembali merasakan dinginnya dinding penjara karena Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Manalip. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Sri Wahyuni ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp 2,818 miliar tahun 2019. Firli belum dapat menyampaikan detail kasus.
Alasan KPK kembali mencokok Sri Wahyumi, kata Firli, terkait pengembangan kasus suap sebelumnya. “Betul, Manalip dilakukan penahanan untuk kepentingan perkara dugaan korupsi,” ucap Firli, Kamis (29/4/2021) sebagaimana diberitakan. Sri Wahyumi kembali ditangkap tim Satgas KPK dalam perkara graifikasi mencapai Rp 9,5 miliar atas pengembangan kasus perkara korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 Ali Fikri menyampaikan bahwa Sri Wahyumi tak dihadirkan di hadapan media lantaran dalam kondisi tidak stabil setelah kembali ditangkap KPK.
“Setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil. Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan (Sri Wahyumi),” kata Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski begitu, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat untuk kembali menjerat Sri Wahyumi sesuai proses hukum yang berlaku. “Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi,” tutup Ali. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK pun menahan Manalip selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 29 April 2021 sampai 18 Mei 2021.
Sri Wahyumi akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta. Atas perbuatannya, Manalil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diketahui sebelumnya, dalam perkara sebelumnya, Manalip terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar tahun 2019.
Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta. Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta. Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur.
Sumber : beritamanado.com