TNews, BOLMONG – Cuti bersama usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah telah usai, Senin (17/05/2021) merupakan hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali bekerja.
Dengan demikian, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang masih menambah libur.
Dia meminta agar seluruh ASN kembali masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Saatnya ASN kembali bertugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebab jika ada yang akan menambah libur bakal mendapat sanksi,” ujarnya, Minggu (16/05/2021).
Mengingat kata dia, pemerintah sudah memberikan waktu libur, namun ada yang suka tambah libur, maka sanksi disiplin menanti bagi para ASN tidak melaksanakan kewajibannya, seperti tidak masuk kerja tanpa izin.
“Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin, tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” ucapnya.
Untuk itu dia berharap, kepada seluruh pimpinan OPD, agar dapat melakukan dan evaluasi di hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.
“Hal itu guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Apabila ada ASN yang melanggar, maka akan diberi sanksi disiplin,” tutur Amba.
Sekadar diketahui, mengacu PP No.53 Tahun 2010, terdapat tiga kategori hukuman disiplin untuk pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Imran Asiaw