TNews, Kotamobagu – Balai penguji kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu mencatata sebanyak 846 kendaraan sudah melakukan KIR atau uji kendaraan.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub melalui Kepala Seksi Pengujian Kedaraan Deni Mamonto menuturkan, kendaraan yang tercatatat tersebut yang melakukan uji kendaraan sejak Januari hingga Juni 2021.
“Dalam waktu 5 bulan ini sudah ada 846 kendaraan yang melakukan uji KIR. Namun, bukan hanya kendaraan dari Kotamobagu saja, tetapi dari berbagai daerah, kecuali Bolmong, karena disitu sudah ada balai pengujian sendiri,” katanya.
Setiap kendaraan Roda Empat yqng ada di Kota Kotamobagu, kata Deni, diwajibkan mengikuti KIR untuk menguji kendaraan laik pakai.
“Sejak tahun 2008 hingga 2021, Dishub juga mencatat sebanyak 2.402 kedaraan yang wajib mengikuti KIR. Jumlah itu menurut Deni harus mengikuti uji KIR di balai pengujian, tambahnya.
Ian menjelaskan, untuk masa berlaku KIR selama Enam Bulan, sehingga dalam setahun ada Dua kali pengujian KIR oleh Dishub.
“Ketika ada penjaringan atau pemeriksaan kendaraan, maka mana yang belum melakukan uji kendaraan itu kami akan arahkan ke balai pengujian kendaraan. Itu pengurusannya Enam Bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada dua kali,” pungkasnya.
Taufik Paputungan