TNews, SELEBRITI-Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Pornografi, Dinar Candy diminta untuk wajib lapor.
Dijelaskan Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Dinar Candy, kliennya itu akan hadir wajib lapor hari ini di Polres Jakarta Selatan. Kehadiran Dinar Candy nanti untuk mematuhi peraturan dan proses hukumnya yang tengah berjalan.
Meski begitu, Fachmi Bachmid tak mengetahui waktu tepatnya Dinar akan sambangi Polres. Hal itu diungkapkan Fachmi Bachmid saat dihubungi detikcom, Senin (9/8/2021).
“Iya insyaallah datang ya (Dinar untuk wajib lapor). Iya nggak tau jamnya,” ujar Fachmi.
Dijelaskan Fachmi, Dinar Candy akan hadir di Polres Jakarta Selatan ketika penyidik dalam keadaan yang tidak sibuk.
“Nanti jamnya penyidik nggak sibuk dia dateng. Biar jamnya yang pas nggak sibuk,” tutur Fachmi.
Dinar Candy disebut akan sebentar menjalani wajib lapornya hari ini. Diperkirakan Dinar hanya hadir dan berbincang sebentar dengan penyidik.
Selain itu, kegiatan wajib lapor Dinar Candy untuk menginfokan dirinya hingga saat ini masih di Jakarta dan tidak kabur dari kasus pidananya.
“Paling sebentar, biar diajak ngobrol seputar lapangan. Bukti bahwa dia masih ada di Jakarta, gitu aja,” lanjut Fachmi.
“Itu kewajiban pasti datang Dinar nya tapi nggak tau jamnya,” tegasnya lagi.
Pada 5 Agustus 2021, Dinar Candy resmi menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Pornografi. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
Saat itu Azis juga menjelaskan, Dinar Candy tak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Azis saat itu.
Ditegaskan Azis, meski Dinar Candy akan dipulangkan, ia akan tetap menjalani wajib lapor.
“Ya wajib lapor aja,” tutur Azis.
Sementara itu, Dinar Candy pada 6 Agustus 2021 sempat menggelar jumpa pers di kediamannya, kawasan Tangerang Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dinar menegaskan melalui Fachmi Bachmid akan hadir menjalani wajib lapor sesuai arahan pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Iya, itu nanti kita pasti akan datang,” tegas Fachmi saat itu.
Dalam kasus ini, Dinar Candy disangkakan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Sumber : detik.com