TNews, BOLMOMG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil memediasi kisruh yang terjadi di internal Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan.
Dikatakan Kepala Diskop-UKM Ofir Ratu melalui Sekretaris Sofyanto Mamonto, dua belah pihak antara pelapor dan terlapor berhasil dipertemukan dengan kesepakatan kembali melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
“Hasil rapat mediasi yang dilaksanakan pada 15 September 2021 beberapa waktu lalu serta berdasar hasil penelusuran tim mediator pada data-data yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan RAT tertanggal 6 Maret 2021 cacat hukum. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk melakukan RAT paling lambat dua pekan sesuai yang ditentukan,” ungkap Sofyanto, Selasa (21/09/2021).
Dengan hasil kesepakatan yang ada kata dia, pengrus KUD periode 2015-2020 segera mempersiapkan RAT ulang. Hal itu berpedoman pada AD/ART perubahan KUD Perintis Nomor 140/KUD.P/X/ 1995 tanggal 20 Oktober 1995 dan Permenkop nomor 19 Permenkop Nomor: 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelenggaraan RAT.
“Selain itu memfasilitasi pembentukan panitia untuk melaksanakan RAT dengan ketentuan dilaksanakan melalui mekanisme rapat anggota biasa untuk pemilihan panitia,” ujarnya.
Dia menegaskan, hasil kesepakatan bahwa susunan anggota panitia pelaksana RAT terdiri dari ketua, sekretaris bendahara dan bukan anggota pengurus/pengawas periode sebelumnya.
“Panitia harus diangkat dari anggota KUD Perintis yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam AD/ART KUD. Juga Pengurus/Badan Pengawas periode 2015-2020 wajib mempersiapkan dokumen laporan pertanggungjawaban dengan mengacu Permenkop No: 19/PER/M.KUKM/1X/2015 tentang penyelenggaraan RAT. Pelaksanaan RAT dimaksud senantiasa memperhatikan surat edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 100/Setdakab/02/ 119/1X/2021 dengan protokoler kesehatan secara ketat,” tegasnya.
Pada mediasi tersebut, Sofyanto menyebut dihadiri Ketua BPD Tanoyan Selatan serta tim mediator Diskop-UKM.
Lanjutnya, objek masalah yang menjadi pokok mediasi adalah diduga pelaksanaan RAT tanggal 6 Maret 2021 adalah cacat hukum karena bertentangan dengan AD/ ART KUD Perintis dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
“Fakta dan data selama proses mediasi ada dua orang atas nama Sarif Alimudin dan Abdul Moh Ganggai yang dikeluarkan saat rapat karena bertentangan dengan AD/ART Koperasi Perintis dan buku anggota Koperasi. Berdasarkan data yang diperoleh, maka tim mediator berkesimpulan akan merumuskan secara tertulis rekomendasi tindaklanjut pada pengurus KUD Perintis,” pungkas dia.
Imran Asiaw