TNews, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Rabu (8/4/2026). Acara digelar di Aula Kantor Camat Pengabuan.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pemkab Tanjab Barat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa sertifikat tanah memiliki peran penting. Selain kepastian hukum, sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses permodalan.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan lebih mudah mengakses lembaga keuangan serta meningkatkan nilai ekonomi dari tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Bupati mengimbau masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Program konsolidasi tanah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah,” tegasnya.
Kelurahan Teluk Nilau menjadi wilayah prioritas program konsolidasi tanah dengan luas area mencapai 41 hektare. Program ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025.
Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Barat, Egi Metri Wilda, menjelaskan bahwa dari 71 sertifikat, 68 merupakan Sertifikat Hak Milik dan 3 merupakan Hak Pakai Pemerintah Kabupaten. Tindak lanjut program akan fokus pada pembangunan jalan usaha tani, balai pertemuan, serta gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan partisipasi semua pihak, sehingga program ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Bupati.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan, Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat.*





