TOTABUANEWS, BOLTIM —Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), bakal mengambil langkah tegas dalam proses pengawasan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Hal ini menyusul adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada setiap Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, tentang pengendalian penyelesaian kegiatan PNPM Mandiri Nomor 414.2/301/PMD tahun 2014.
Penjabaran surat edaran ini ditegaskan langsung Bupati Boltim Sehan Landjar melalui Kabag Humas Pemkab Boltim Uyun Pangalima. Ditegaskannya, berdasarkan surat tersebut Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) diminta segera melakukan pengawasan dan pengendalian program nasional.
“Bupati Boltim menginstruksikan kepada BPMD, agar segera melakukan pengendalian pemberdayaan masyarakat dalam rangka memelihara dan memanfaatkan hasil proyek nasional,” kata uyun
Ia menambahkan, bahwa proyek pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan pada tahun 2014, dengan berpedoman pada petunjuk tehnis operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan, baik proyek fisik maupun penyertaaan modal agar segera dilaporkan.
“Berkenan dengan itu agar segera melaporkan, kepada bupati dan BPMD Provinsi untuk dilanjutan kepada Direktorat jendral PMD paling lambat tanggal 10, tiap bulan berjalan,” ungkapnya
Selain itu kata kabag humas Boltim, hal ini sebagaimana surat kemendagri melalui Dirjen PNPM No. 414 :2/302/pmd dengan perihal pengendalian penyelesaian kegiatan pnpm mandiri 2014, ditegaskan, untuk segera melakukan evaluasi program Fisik serta simpan pinjam modal.
“Bupati juga menegaskan untuk menfasilitasi penyelesaian penanganan masalah, serta menindak lanjuti penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mempersiapkan hal-hal terkait pelaksanaan audit tahun 2014,” tutupnya.
Hendra Mamonto / Konni Balamba