TNews, Minut – Bantuan langsung tunai (BLT) yang dialokasikan dari Dana Desa di Minaesa (Talawaan Bajo) Wori Minahasa Utara (Minut), untuk bulan April dan Mei, Selasa (31/05/2022) diserahkan kepada 81 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran 600 ribu rupiah.
Hukum tua Minaesa Saprin Fanah dalam sambutannya mengatakan kita patut bersyukur kepada Tuhan, saat ini pemerintah masih membijaksanai mengalokasikan BLT kepada masyarakat, sebagai stimulan bagi kita dalam menghadapi pandemi Covid19 yang hingga kini masih ada.
“Diharapkan dana yang diterima ini dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat semisal membeli kebutuhan pokok dan biaya keluarga lain. Jangan setelah terima langsung ke Mall atau memelanjakan hal yang kurang bermanfaat,” kata Fanah.
Selanjutnya hukum tua mengingatkan warga penerima bantuan di desa Minaesa agar taat melaksanakan atuaran pemerintah yang aktual saat ini seperti disiplin melaksanakan Prokes Penanggulangan dan Pencegahan Covid19 dengan melaksanakan 5M, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengkonsumsi makanan yang bergizi, aktif dalam setiap pelaksanaan kegiatan di desa seperti kerja bakti.
“Tetap disiplin dengan Prokes Covid19, tidak membuang sampah sembarangan dan tetap menjaga kesehatan. Dan tidak lupa kewajiban-kewajiban kita sebagai warga negara dan warga desa,” ungkap Hukum Tua.
Terlihat antuaiasme KPM yang memang menantikan penyaluran bantuan dengan didampingi masing-masing kepala jaga di desa yang memiliki 9 Jaga ini. (Meiyer Tanod)