TNews, BANGGAI – Puluhan Pekerja PT ANI dan PT ATS serta emak-emak penerima dampak di dua desa lingkar tambang kecamatan Bunta Senin 20 Junin 2022 mendatangi Kantor Kejaksaan Cabang Negeri Banggai Di Bunta guna memertanyakan Proses penanganan persoalan yang terjadi di PT ANI.
Kedatangan puluhan pekerja dan emak-emak penerima dampak mempertanyakan penyebab di tutupnya aktivitas tambang di wilayah Bunta, kemudian meminta kepada kacabjari sebagai perpanjangan tangan ke Kejati Sulteng untuk secepatnya menindak lanjuti persoalan yang terjadi di internal perusahaan. “Sebab kalau tidak kita yang kena imbas,” kata para pekerja dan ibu ibu saat mengeluhkan persoalan itu ke kacabjari.
Salah satu emak kepada media ini, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke sini, yakni untuk mempertanyakan terkait pemberhentian aktivitas tambang. “Iya kami minta penjelasan dulu dari perusahaan ,baru kami ke kejakasaan Cabang Bunta dan menyampaikan keluhan kami ini,” ujarnya.
Sementara itu para pekerja juga mempertanyakan hal yang sama, iya pak kita pertanyakan dulu ke kejaksaan sebab kami sendiri merasa dirugikan sebab kami tidak lagi bekerja hampir sepekan.
“Kita tau kan yang menjadi persoalan itu di tingkat internal perusahaan ,kenapa kita yang menjadi imbas dari persoalan tersebut. Kami pekerja berharap pihak kejaksaan tinggi memberikan ruang bagi kami yang sedang mencari nafka di perusahaan ini,harap cemas para pekerja.Kasian anak istri kami dirumah kata seorang pekerja,” ujarnya sembari berharap perusahaan tetap jalan dan proses di tingkat atas juga jalan. “kami minta pertimbangan ke Kejati Sulteng ,,berharap apa yang kami sampaikan ini bisa sampai ke Kejati Sulteng ,ucap pekerja dan ibu ibu penerima dampak,” tegasnya.
Sementara itu kacabjari Bunta yang di wakili salah satu jaksa Paulus Regent Bill Aritonang SH, ketika menerima para pekerja dan ibu ibu berjanji akan meyampaikan keluhan Masyarakat pekerja dan ibu ibu penerima dampak. “iya nanti kita akan sampaikan ke pimpinan apa yang menjadi keluhan dari saudara saudara,” singkat Jaksa muda kacabjari Bunta.
Menurut dia bahwa itu bukan wewenang kacabjari tapi itu ada ditingkat Kejaksaan tinggi Sulteng yang menangani persoalan tersebut. Namun Aspirasi teman teman pekerja serta ibu ibu akan kita sampaikan ke pimpinan,” ucapnya lagi.
Reporter : Dales Lantapon