TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Adanya Rencana Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) menyusun surat edaran kepada kepala daerah soal pemberitahuan untuk melakukan kroscek keabsahan ijazah pejabat di pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif mendapat respons dari Komisi I DPRD Kotamobagu.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Hi Agus Suprijanta SE, pejabat yang ditemukan memiliki ijazah palsu langsung diberikan sanksi tegas oleh pengambil kebijakan tertinggi di daerah ini (Walikota,red).
“Pemkot Kotamobagu tak perlu memberi toleransi kepada pejabat yang mengantongi ijazah palsu. Dan jika edaran Kemenristek telah diterima, secepatnya langsung membentuk tim untuk mengroscek keabsahan ijazah pejabat. Bila dalam kegiatan itu ada pejabat yang terbukti menggunakan ijazah palsu tak perlu diberi toleransi, langsung saja dicopot dari jabatan. Bahkan, dipecat dari PNS,” tegas Ketua DPC Hanura Kotamobagu ini.
Bahkan Agus menekankan, bila perlu kroscek ijazah ini juga turut dilakukan kepada 25 anggota Dewan Kota (Dekot) Kotamobagu. “Termasuk Ijazah 25 anggota DPRD yang perlu dikroscek,” tutur Papa Gilang, sapaan akrab Agus Suprijanta.
Terpisah, Wakil Walikota Kotamobagu, Drs Hi Jainuddin Damopolii mengakui Pemkot akan menjalankan sesuai dengan surat edaran Kemenristek. “Akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan,” tukas Jainuddin, via Short Message Service (SMS), Selasa (25/05).
Dikatakan Jainuddin, untuk pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti menggunakan Ijazah palsu, akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Akan disesuaikan dengan ketentuan sanksi,”ucap Jainuddin.
ISNANDAR BANGKI