TNews, HUKRIM – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pidana terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang telah menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Langkah yang dilakukan yaitu dengan mengecek sampel obat sirop yang telah diperiksa di laboratorium guna mengetahui kadar kandungan etilen glikol yang melebihi ambang batas.
“Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium bersama Kemenkes dan BPOM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Senin (24/10).
Polri Segera Bentuk Tim Usut Dugaan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut
Dedi mengatakan hal itu dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri. Status juga masih penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan secara sinegi dan atensi kejadian tersebut. Masih nunggu hasil laboratorium dan tahapnya masih penyelidikan,” kata Dedi.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir meminta Kapolri untuk mengusut kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.
“Pengusutan terbilang penting untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana di balik kasus,” kata Muhadjir Jumat (21/10).
Per Senin (24/10), sudah ada 245 pasien yang dirawat akibat mengidap penyakit gagal ginjal akut. Mayoritas pasien merupakan anak di bawah lima tahun. Dari jumlah itu, 141 pasien meninggal dunia.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan dari ratusan kasus yang diidentifikasi, 141 di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, fatality rate atau tingkat kematian kasus ini mencapai 57,5 persen.
“Data per 22 Oktober, 245 kasus. 141 pasien di antaranya meninggal dunia,” ujar Syahril Senin (24/10).
Sumber: cnnindonesia.com