Pansus 1 DPRD Kota Gorontalo Kembali Lanjutkan Pembahasan Ranperda Pemberantasan Narkotika

0
35
Suasana Rapat Panitia Khusus 1 DPRD Kota Gorontalo terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Foto Humas Istimewa)

TNews, KOTA GORONTALO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencegahan dan pemberantasan gelap narkotika dan prekursor narkotika pada Senin (30/01/2023) bertempat di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo.

Darmawan Duming selaku ketua pansus menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda Narkotika ini sudah mulai memasuki pembahasan untuk pasal per pasal yakni ada kurang lebih 14 pasal yang telah dibabas dan diharapkan ini dapat segera dirampungkan.

“Pembahasan 14 pasal ini mulai dari pasal 3 sampai pasal 17 dan diharapkan pembahasan ini dapat segera dirampungkan sebab Ranperda ini sangatlah penting untuk kemudian sebagai bentuk pencegahan dari peredaran gelap narkotika,” jelas Darmawan.

Selain itu Darmawan juga menambahkan bahwa setelah agenda pembahasan pasal-pasal terkait Ranperda ini selesai maka akan dilakukan studi komprasi di daerah lain untuk lebih menguatkan lagi Ranperda terkait Narkotika ini.

“Kita akan melakukan studi komparasi di salah satu daerah yang ada di Indonesia, tujuaannya untuk lebih mempermantap lagi Ranperda ini sebelum kemudian disahkan menjadi perda,” tambahnya.

Reporter : Alwi Kakoe

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.