TNews, MINAHASA – Proyek Drainase yang terletak di Desa Tempok Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara dalam masa pembangunan tak dipasangi papan informasi proyek.
Itu merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya.
Peraturan dimaksud yakni Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak proyek mulai melaksanakan kegiatan tersebut.
Saat didatangi Tim TNews, Hukum Tua Tempok saat di konfirmasi di Hetty Pantow mengaku akan segera meninjau proyek di desanya itu.
“Kami akan memasang papan proyeknya sebentar sore kata Hukum Tua Jumat (17/02/2023),” katanya.
Meski demikian soal pembayaran gaji bagi pekerja, Dia menjelaskan, tertuang di rancangan angaran belanja cuma seratus empat puluh ribu rupiah, akan tetapi mereka memberi gaji seratus limapulu Ribu rupiah.
“Proyek drainase itu pekerjaannya mulai dikerjakan sejak bulan November Tahun 2022, pekerjaan 356 meter sekarang masih dalam tahapan finishing,” tandasnya.
Reporter : M Kaligis