TNews, PADANG LAWAS – Diduga Korupsi Dana Desa (DD) 2017 dan 21 senilai Rp 594 juta lebih, mantan Kepala Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, Sumut, Inisial SN ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas, Rabu 08 Maret 2023.
Hal itu disampaikan kepala kejaksaan negeri Padang Lawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Datun yang juga Plh Kasi Pidsus, Ade Meri Siregar, SH didampingi Kasi PB3R, Paul Sinulingga dan Kasubag bin, Rikardo Simanjuntak.
Dimana tim Pidsus kejaksaan negeri Padang Lawas akan melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi, SN, mantan kepala desa Gunung Manaon kecamatan Sosa Timur yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gunung Manaon Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2021.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit investigasi pada Inspektorat Kabupaten Padanglawas terkait pengelolaan keuangan desa Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur TA 2017 dan TA 2021.
Dimana dalam dua tahun anggaran itu, tersangka SN, kepala desa Gunung.Manaon diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 594.504.311.
Menurut hasil audit keuangan desa Gunung Manaon tahun 2017 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 318.933.000, terkait penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
Kemudian di tahun 2021 juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan rabat beton, yang menimbulkan kerugian dana desa sebesar Rp.275.571.311.
Maka untuk memudahkan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan tersangka SN, kades Gunung Manaon terpaksa ditahan dan dititipkan di rumah tahanan kelas II Sibuhuan.
Reporter : Ridwan Hasibuan