TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dugaan SPPD fiktif DPRD Kota Kotamobagu senilai 1 miliar dibantah oleh beberapa Anggota DPRD. Ir Ishak Sugeha, salah satu incumbent DPRD Kotamobagu periode 2009-2014 pun menyampaikan bantahannya, Senin (28/09), kemarin.
Dihadapan sejumlah wartawan Ishak, mengawali klarifikasinya soal pemahaman tentang SPPD Fiktif. “Pertama, kita harus sepakat dulu, yang dikatakan fiktif itu seperti apa? Nah, saya tidak tahu pemahaman teman-teman media seperti apa, yang pasti pemahaman saya adalah bahwa mengambil SPPD, mengambil uang, namun tidak melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan, itulah yang disebut fiktif,” ujar Ishak berapi-api.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotamobagu ini, pun menegaskan kalau dugaan SPPD Fiktif itu, tidak pernah dilakukan baik oleh dirinya maupun koleganya sesama Anggota DPRD Kotamobagu Periode 2009-2014. “Pertanyaannya, apakah DPRD Kotamobagu periode lalu melakukan itu (SPPD Fiktif, red) atau tidak? Insya Allah tidak. Insya Allah semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Papa Yogi, sapaan akrab Politisi Demokrat ini.
Tak hanya itu, dengan menggunakan logika matematis, Politisi yang juga merupakan Insinyur di bidang Teknik Arsitektur ini, pun membantah dugaan atas SPPD Fiktif sejumlah 385 kegiatan, sebagaimana ramai diberitakan media. “Logika administrasi, logika teknis, logika hukum dan logika matematis, 25 Anggota DPRD periode lalu, katakanlah sekali sebulan melakukan perjalanan SPPD luar daerah/luar provinsi. Berarti setahun 12 kali per Anggota DPR. Maka total SPPD dalam setahun hanya 300 kegiatan kan, bukan 385 kan?” Cecarnya sembari mempertanyakan pemberitaan media.
Senada dengan Ishak, Aleg PKB Jusran Mokolanot menegaskan bahwa Ia yakin pada periode lalu masih menggunakan hak mereka secara wajar, terutama soal perjalanan dinas. “Saya pikir ini ada upaya menjelek-jelekkan kami anggota DPRD. In adalah kriminalisasi yang merugikan daerah ini. Berpikiran positif itu penting, kecuali bagi mereka yang berpikir negatif,” tegasnya.
Terpisah Sekretaris DPRD Dolly Zulhadji yang sebelumnya membenarkan adanya permintaan dokumen terkait dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD oleh Pihak berwewenang, siang kemarin kembali menjelaskan duduk perkara dari dugaan kasus tersebut. “Jadi memang ada angka yang oleh BPK itu memang tidak dapat diyakini kewajarannya,” ujar Zulhadji, memulai penjelasannya.
Lebih lanjut, dirinya mengoreksi angka yang telah beredar di media massa beberapa waktu belakangan, dimana seperti yang ramai diberitakan, kasus tersebut diduga melibatkan angka lebih dari Rp 1 Miliar. “Angka yang saat ini sedang diproses oleh MP-TGR bukan 1 miliar, tapi hanya Rp 333.590.000,-,” sebutnya.
Dirinya lantas membenarkan angka yang oleh BPK disebut tidak dapat diyakini kewajarannya tersebut, memang merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi perjalanan dinas para Legislator yang bertugas pada periode 2009-2014. “Sepanjang tahun 2013 itu, total mata anggaran perjalanan dinas ada sekitar Rp 4 Miliar. Nah, setelah diperiksa oleh BPK, ada Rp 3,6 Miliar lebih yang bisa dipertanggungjawabkan, sementara yang Rp 300 juta lebih tadi, itu tidak dapat diyakini kewajarannya. Makanya kemudian itu berproses di MP-TGR,” terang Zulhadji.
Meski demikian, dirinya menegaskan kalau kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Anggota DPRD Kotamobagu yang bertugas pada periode tersebut. “Memang secara administrasi itu tanggungjawabnya bendahara pada saat itu, dan tidak ada hubungannnya dengan Anggota Dewan,” tandasnya.
KONNI BALAMBA